Komisi II DPR RI Dorong Perpanjangan Masa Transisi Belanja Pegawai Daerah dan Penguatan Status PPPK

Jakarta– Senin, 8 Juni 2026 – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Keuangan, para gubernur, serta perwakilan pemerintah daerah guna membahas berbagai isu strategis terkait tata kelola Pemerintahan Daerah dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rapat yang berlangsung secara luring dan daring tersebut diikuti oleh sejumlah kepala daerah dari berbagai provinsi di Indonesia. Forum ini menjadi wadah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mencari solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah, khususnya terkait pengelolaan belanja pegawai dan keberlanjutan tenaga non-ASN yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam pembahasan yang berlangsung, para peserta rapat menyoroti ketentuan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari total APBD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Sejumlah pemerintah daerah menyampaikan perlunya masa transisi tambahan agar implementasi kebijakan tersebut tidak mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan, Komisi II DPR RI menyepakati sejumlah poin penting, antara lain :
- Mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menetapkan masa transisi pelaksanaan ketentuan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD.
- Mendorong pemerintah segera menetapkan kebijakan perpanjangan masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai guna menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
- Menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai.
- Meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna memberikan kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi ASN.
- Meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna memperkuat kemampuan fiskal daerah.
- Mendorong pemerintah pusat agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, khususnya tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan, dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja yang tidak prioritas agar ruang fiskal daerah dapat lebih optimal dalam mendukung kebutuhan pelayanan publik dan pembiayaan ASN.
Ketua rapat menyampaikan bahwa hasil kesimpulan tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Melalui kesimpulan rapat ini, Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya untuk memastikan keberlangsungan status dan kesejahteraan ASN, khususnya PPPK, sekaligus mendorong penguatan kapasitas fiskal daerah agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal di seluruh Indonesia.
Sumber : DISKOMINFO_MALTENGKAB