Fasilitasi Dan Pendampingan Kelompok Kegiatan Upaya Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Masohi, Rabu 06 Agustus 2025. Tim Kerja Ketahanan Keluarga dan Pencegahan Stunting (KKPS) Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN perwakilan Provinsi Maluku melakukan kunjungan kerja dalam rangka fasilitasi dan pendampingan kelompok kegiatan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2025. Sambutan selamat datang disampaikan oleh dr. Nely Manuhutu selaku Sekretaris Dinas mewakili Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Maluku Tengah.

Sesuai dengan Peraturan BKKBN Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA), Kelompok UPPKA adalah usaha ekonomi produktif yang beranggotakan sekumpulan anggota keluarga akseptor yang saling berinteraksi dalam rangka meningkatkan fungsi ekonomi keluarganya demi mewujudkan kemandirian ekonomi keluarga.

 

Kegiatan fasilitasi dan pendampingan UPPKA ini dilaksanakan di Kantor Dinas Dalduk dan KB, dhadiri oleh 16 Poktan UPPKA yang berada pada wilayah Kecamatan Kota Masohi, Amahai, TNS dan Teluk Elpaputih, Penyuluh KB/PLKB, dan Tim Kerja Bidang KSPK Dinas Dalduk dan KB. Kegiatan ini dbuka secara resmi oleh ibu Siti Rohani, SE selaku Ketua Tim Kerja KKPS mewakili Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Maluku. Harapannya setelah mengikuti kegiatan ini Tim Kerja KSPK Dinas Dalduk dan KB dan penyuluh KB/PLKB dapat melakukan pembinaan dan pendampingan kepada UPPKA untuk memenuhi segala persyaratan legal berusaha baik kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Layak Higiene dan Sanitasi, dan Sertifat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sesuai standar dan penilaian risiko yang ditetapkan.

Materi yang disampaikan pada kegiatan ini antra lain materi pertama oleh dr. Nely Manuhutu tentang Pemberdayaan Ekonomi Keluarga melalui Kelompok Kegiatan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA), materi kedua oleh ibu Mida Filia Tim Kerja KKPS Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan Provinsi Maluku dengan tentang Nomor Induk Berusah (NIB) dimana jumlah UPPKA saat ini di Kabupaten Maluku Tengah sesuai data K/0/UPPKA pada SIGA BKKBN berjumlah 33 UPPKA dengan rincian yang telah memiliki NIB yang terdaftar melalui aplikasi Online Single Submision (OSS) sebanyak 17 UPPKA dan yang belum berjumlah 16 UPPKA, dan meteri ketiga oleh Bapak Marlon Siahaya dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Maluku Tengah tentang Pemasaran dan Promosi Produk UPPKA.

 

Sumber :  Admin DPPKB

bagikan...

Skip to content